Advertisement

Promo November

Siapkan Industri Wajib Sertifikasi Halal 2024, Ini yang Dilakukan Kemenperin

Abdul Hamied Razak
Minggu, 21 Mei 2023 - 08:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Siapkan Industri Wajib Sertifikasi Halal 2024, Ini yang Dilakukan Kemenperin Logo Halal / Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong sektor industri agar siap memasuki pasar wajib sertifikasi halal pada tahun 2024. Salah satu upaya Kemenperin dengan menyiapkan pelayanan Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk akreditasi Layanan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

“Dari 24 UPT yang tersebar di seluruh Indonesia, saat ini sudah ada 13 UPT yang berkomitmen serta sudah siap dan terakreditasi sebagai Layanan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melayani masyarakat industri dalam negeri,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi dalam keterangan di Jakarta, Minggu (21/5/2023).

Advertisement

Hal itu disampaikan Doddy dalam Peluncuran LPH Balai Standarsisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru yang telah memperoleh akreditasi sebagai LPH oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

“LPH BSPJI Banjarbaru punya ruang lingkup untuk produk makanan dan minuman, yang tentunya akan mempermudah dan meningkatkan efisiensi proses sertifikasi halal untuk masyarakat industri di wilayah Kalimantan Selatan dan sekitarnya,” papar Doddy.

Salah satu upaya pengembangan lembaga LPH BSPJI Banjarbaru adalah terus meningkatkan kemampuan, baik dalam sumber daya manusia, sarana dan prasarana maupun penambahan ruang lingkup sertifikasi.

BACA JUGA: Produk UMKM Pedesaan Perlu Didaftarkan Sertifikasi Halal

Saat ini, LPH BSPJI Banjarbaru sudah memiliki lima SDM auditor halal, tiga SDM pendamping proses produk halal, dan dua SDM sumber daya syariah.

Kewajiban produk bersertifikasi halal adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 yang menyatakan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Penahapan kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap dimulai dari produk makan dan minuman pada tahun 2024, dilanjutkan dengan produk komoditas obat, kosmetik dan barang pada Oktober 2026.

Oleh karena itu, untuk mengakselerasi pertumbuhan ekosistem industri halal, Kemenperin memiliki program pemberdayaan industri halal berupa promosi dan kerja sama pemberdayaan industri halal, penguatan infrastruktur industri halal, dan fasilitasi sertifikasi produk halal.

BACA JUGA: Kemenag Buka Pendaftaran Sertifikasi Halal Serentak Mulai Hari Ini

Sementara itu, Kepala BSPJI Banjarbaru Arhamsyah mengemukakan bahwa keberadaan LPH BSPJI Banjarbaru bertujuan untuk peningkatan daya saing industri nasional, menjamin mutu hasil industri, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.

“Produk yang telah menggunakan standar halal diharapkan memiliki mutu yang baik dan konsisten sehingga dapat meningkatkan daya saing dan pemasaran secara global,” ujarnya.

Arhamsyah berharap kehadiran LPH BSPJI Banjarbaru dapat membantu industri besar, menengah dan kecil dalam mengembangkan produk halal di wilayah Kalimantan Selatan yang didukung dengan SDM auditor yang sudah tersertifikasi, dan laboratorium uji halal yang siap melayani seluruh pelanggan industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Aliansi Muda Muhammadiyah Janji Menangkan Kustini-Sukamto di Pilkada Sleman

Sleman
| Sabtu, 23 November 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement